Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 273. K/10.01/DJM.O/2013
Tanggal : 4 Maret 2013
Jenis : Minyak Solar 48
![]() |
Klik untuk memperbesar gambar |
Khusus minyak solar yang mengandung biodiesel, jenis dan spesifikasinya mengacu ketetapan pemerintah.
Menurut SK Dirjen MIGAS No. 3675.K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006.
Batasan 0,35% setara dengan 3.500 ppm.
Catatan Umum :
1. Aditif harus compatible dengan minyak mesin (tidak menambah kotoran mesin/kerak) aditif yang mengandung komponen pembentuk abu (ash forming) tidak diperbolehkan.
2. Pemeliharaan secara baik untuk mengurangi kontaminasi (debu, air, bahan bakar lain, dll).
3. Pelabelan pada pompa harus memadai dan terdeteksi.
No comments:
Post a Comment